Koreksi Pasal 52
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Satuan Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam melakukan pengelolaan usaha komersial;
(3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, Pimpinan Satuan Usaha Komersial dapat mendirikan bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh institut;
(4) Setiap tahun Pimpinan Satuan Usaha Komersial wajib menyusun:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
BAB XIII …
Koreksi Anda
