Koreksi Pasal 10
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tujuan Institut adalah memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat INDONESIA serta masyarakat dunia, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, melalui pendidikan dan penelitian yang bermutu tinggi serta pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
