Koreksi Pasal 66
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa wajib untuk :
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan institut yang berlaku;
b. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di institut dan fakultas.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
