Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit adalah organ institut yang melakukan audit atas penyelenggaraan institut yang bertindak untuk audit dan atas nama Majelis Wali Amanat; (2) Dewan Audit mengemban amanat atas terlaksananya audit manajemen internal dan eksternal secara independen, berkelanjutan, dan teratur atas penyelenggaraan institut meliputi seluruh unsur-unsurnya; (3) Dewan Audit MENETAPKAN kebijakan audit, mengkaji dan menilai hasil audit, serta mengambil kesimpulan dan menyampaikan saran kepada Majelis Wali Amanat; (4) Jumlah anggota Dewan Audit adalah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota; (5) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan tidak dapat diangkat kembali; (6) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat; (7) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda