Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai institut terdiri atas tenaga akademik dan tenaga non-akademik yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Tenaga … (2) Tenaga akademik di institut terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik; (3) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya diangkat oleh institut untuk menjalankan tugas mengajar; (4) Setiap dosen berkewajiban melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (5) Peraturan untuk pengangkatan, penjejangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda