Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional,
mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
2. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
3. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.