Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional : a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional; b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional; c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna. (2) Rancangan kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai kebijakan energi nasional setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda