Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Anggota Dewan Energi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Anggota Dewan Energi Nasional apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda