Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi Anggota Dewan Energi Nasional, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yang bersangkutan harus memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi Pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
