Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi Anggota Dewan Energi Nasional, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yang bersangkutan harus memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi Pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda