Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; d. mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. sehat jasmani dan rohani; g. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi.
Koreksi Anda