Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional membentuk Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. (2) Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda