Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional melaporkan hasil penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang dilakukan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional kepada PRESIDEN, untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda