Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik Pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Sidang Anggota, yang hasilnya dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda