Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional melakukan penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang telah terdaftar dalam daftar penerimaan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
(2) Proses penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi atas pemenuhan persyaratan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang ditetapkan dan uji kemampuan.
(3) Proses penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(4) Ketentuan mengenai penyaringan calon Anggota Dewan Energi Nasional oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
