Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran instansi pemerintah yang membidangi energi.
Koreksi Anda