Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan hasil penyaringan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan Pemangku Kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda