Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diangkat PRESIDEN menjadi Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda