Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari pemangku kepentingan telah menyelesaikan dan melaporkan hasil penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional untuk periode jabatan berikutnya kepada PRESIDEN.
(2) Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur pemangku kepentingan untuk periode jabatan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur pemangku kepentingan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
