Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan diusulkan oleh Pemerintah kepada dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Usulan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
