Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan dari unsur Pemangku Kepentingan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
