Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan dari unsur Pemangku Kepentingan yang ditetapkan.
Koreksi Anda