Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Energi Nasional mempunyai tugas :
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
