Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas : a. 7 (tujuh) orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan b. 8 (delapan) orang dari pemangku kepentingan, yang terdiri atas : 1) 2 (dua) orang dari kalangan akademisi, yaitu pakar energi dari Perguruan Tinggi; 2) 2 (dua) orang dari kalangan industri, yaitu praktisi di bidang industri energi; 3) 1 (satu) orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar bidang rekayasa teknologi energi; 4) 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup, yaitu pakar lingkungan di bidang energi; dan 5) 2 (dua) orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi. (2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda