Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
