Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda