Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan Pejabat Pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi, dipilih dan ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda