Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan Pejabat Pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi, dipilih dan ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
