Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Energi Nasional dibantu oleh Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. (2) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan instansi Pemerintah yang membidangi energi. (3) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi energi.
Koreksi Anda