Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk merupakan persyaratan Persetujuan Ekspor atau Impor www.djpp.kemenkumham.go.id
yang berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor.
2. Beras Tertentu yang selanjutnya disebut Beras adalah Beras dengan jenis, kriteria dan/atau untuk keperluan tertentu.
3. Ekspor Beras Tertentu yang selanjutnya disebut Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras keluar dari daerah pabean.
4. Impor Beras Tertentu yang selanjutnya disebut Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean.
5. Importir Terdaftar Beras yang selanjutnya disebut IT-Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Beras dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
6. Eksportir Beras yang selanjutnya disebut Eksportir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras.
7. Importir Beras yang selanjutnya disebut Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Beras.
8. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk mini market, super market, departemen store, hiper market.
10. Pasar Induk adalah pasar utama di kota besar yang merupakan pusat penyalur barang kebutuhan untuk pasar lain.
11. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi fungsi tanaman pangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelengarakan fungsi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.