Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. Importir Terdaftar (IT) Beras;
b. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
c. surat jaminan suplai dari Eksportir serta keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati;
d. surat jaminan suplai dari Eksportir dan keterangan uji klinis dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras Kukus;
e. khusus Importir Beras Ketan Utuh harus disertai surat keterangan bukti penyerapan subtitusi impor dari petani ketan yang disaksikan oleh Dinas Kabupaten/Kota sentra produksi ketan;
f. pernyataan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk kecuali untuk Beras Ketan Utuh;
g. pernyataan kebutuhan dan peruntukkan memasuki toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit atau apotik untuk Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati serta Beras Kukus; dan
h. sertifikat pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KT-9) periode sebelumnya bagi perusahaan yang telah melakukan impor.
(2) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
Koreksi Anda
