Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut: a. Importir Terdaftar (IT) Beras; b. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); c. surat jaminan suplai dari Eksportir serta keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati; d. surat jaminan suplai dari Eksportir dan keterangan uji klinis dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras Kukus; e. khusus Importir Beras Ketan Utuh harus disertai surat keterangan bukti penyerapan subtitusi impor dari petani ketan yang disaksikan oleh Dinas Kabupaten/Kota sentra produksi ketan; f. pernyataan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk kecuali untuk Beras Ketan Utuh; g. pernyataan kebutuhan dan peruntukkan memasuki toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit atau apotik untuk Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati serta Beras Kukus; dan h. sertifikat pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KT-9) periode sebelumnya bagi perusahaan yang telah melakukan impor. (2) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id