Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dinyatakan belum lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
