Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dinyatakan belum lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id