Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui website yang ditentukan.
(2) Website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan Rekomendasi Impor.
Koreksi Anda
