Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Eksportir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. Pernyataan pesanan (confirmation order) dari pembeli diluar negeri. (2) Apabila Beras yang akan diekspor merupakan Beras Organik harus disertai sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional. (3) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan www.djpp.kemenkumham.go.id kebenaran dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id