Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam menerbitkan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) berdasarkan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kelompok Kerja Perberasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Menteri selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
