Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Impor dari Menteri. (3) Penerbitan Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk surat seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang memuat: a. nomor dan tanggal Rekomendasi Impor; b. nama dan alamat Importir; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan/tempat pemasukan; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. merek kemasan; i. berat per kemasan (untuk jenis Beras Thai Hom Mali, Basmati, Japonica, Kukus maksimum 10 Kg); j. negara asal; k. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran; www.djpp.kemenkumham.go.id l. pernyataan uji klinis dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras kukus; m. keterangan kemurnian varietas untuk jenis Beras Thai Hom Mali, Japonica dan Basmati; dan n. masa berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id