Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. produksi di dalam negeri; b. konsumsi dalam negeri terhadap Beras yang akan di ekspor; c. ketersediaan Beras di dalam negeri; d. persyaratan kemasan dan pelabelan; dan e. pelaksanaan ekspor harus sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id