Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. produksi di dalam negeri;
b. konsumsi dalam negeri terhadap Beras yang akan di ekspor;
c. ketersediaan Beras di dalam negeri;
d. persyaratan kemasan dan pelabelan; dan
e. pelaksanaan ekspor harus sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
Koreksi Anda
