Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diterbitkan Rekomendasi Ekspor oleh Direktur Jenderal. (2) Penerbitan Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id