Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 diterbitkan Rekomendasi Impor oleh Direktur Jenderal.
(2) Penerbitan Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
