Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut: a. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negeri pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan; b. rencana pendistribusian yang diketahui oleh Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk; dan c. Rekomendasi dari badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial. (2) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id