Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Beras dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan. (2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 % (lima persen). (3) Selain Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ekspor Beras dapat dilakukan sepanjang tahun untuk jenis: a. Beras Ketan Hitam; dan b. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). (4) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan oleh badan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id