Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda