Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Impor Beras untuk kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan Rekomendasi Impor Beras selama 1 (satu) tahun. (2) Importir yang memindahtangankan Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau yang tidak melaporkan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan Rekomendasi Impor selama 1 (satu) tahun. (3) Lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah yang memperjualbelikan beras yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id