Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda