Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
