Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan. (2) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Ekspor dari Menteri. (3) Penerbitan Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk surat seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Rekomendasi Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang memuat: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. nama dan alamat Eksportir; c. jenis Beras; d. volume Beras; e. berat per kemasan; f. merek kemasan; g. Pos Tarif/HS; h. tingkat kepecahan; i. pelabuhan muat/tempat pengeluaran; j. negara tujuan; dan k. masa berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id