Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan.
(2) Apabila permohonan Rekomendasi Impor diajukan pada akhir tahun, masa berlaku Rekomendasi Impor sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
