Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam tahun berjalan. (2) Apabila permohonan Rekomendasi Impor diajukan pada akhir tahun, masa berlaku Rekomendasi Impor sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda