Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kendala teknis yang mengakibatkan sistem online terganggu, pengajuan permohonan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dilayani secara manual.
Koreksi Anda
