Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui website yang ditentukan. (2) Website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan Rekomendasi Ekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id