Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras untuk kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu untuk jenis: a. Beras ketan utuh; b. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% www.djpp.kemenkumham.go.id (lima persen); c. Beras kukus; d. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen); dan e. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen). (2) Jenis Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Beras dari Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda