Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 dinyatakan belum lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
