Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 dinyatakan belum lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda