Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelayanan pemberian Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ekspor dan Impor Beras; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras.
Koreksi Anda
