Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN IMPOR BERAS TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelayanan pemberian Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ekspor dan Impor Beras; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id