Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
2. Warga KAT adalah anggota KAT yang terdiri dari individu, keluarga, dan kelompok yang hidup bersama dan saling berinteraksi sebagai satu kesatuan komunitas di lokasi KAT.
3. Pemberdayaan Sosial terhadap KAT adalah serangkaian kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang diarahkan pada upaya pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada KAT setempat untuk menemukan masalah dan kebutuhan beserta upaya pemecahannya berdasarkan kekuatan dan kemampuan sendiri, melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.
4. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
5. Tim Terpadu adalah tim pelaksana kegiatan pemberdayaan sosial terhadap KAT yang berasal dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, akademisi yang bertugas melaksanakan penjajagan awal, studi kelayakan dan semiloka.
6. Tenaga pendamping adalah tenaga kesejahteraan sosial yang memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT.
7. Praktisi adalah seseorang yang memiliki kompetensi tertentu, keterampilan, dan pengalaman lapangan yang luas dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
8. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Orbitasi KAT adalah luasan wilayah yang menjadi ruang kehidupan warga KAT untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun jelajah warga KAT secara turun-temurun.
10. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pasal 3
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT bertujuan untuk mewujudkan :
a. perlindungan hak sebagai warga negara;
b. pemenuhan kebutuhan dasar;
c. integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan
d. kemandirian sebagai warga negara.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. kategori dan jangka waktu Pemberdayaan Sosial terhadap KAT;
b. tahapan kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT; dan
c. forum koordinasi.
BAB II
KATEGORI DAN JANGKA WAKTU
Pasal 5
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan sesuai masing-masing kategori.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. kategori I;
b. kategori II; dan
c. kategori III.
(1) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemetaan sosial;
b. penjajagan awal;
c. studi kelayakan;
d. semiloka;
e. penyusunan rencana dan program; dan
f. penyiapan kondisi masyarakat.
(3) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dan jangka waktunya disesuaikan dengan kategori KAT.
(4) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap lokasi yang diprediksi dihuni KAT.
(1) Penjajagan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah kegiatan pemetaan sosial di calon lokasi KAT.
(2) Penjajagan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terutama berdasarkan pertimbangan aspek etnografi dan sosiologi dalam instrumen untuk menentukan KAT atau bukan KAT.
(3) Selain menentukan KAT atau bukan KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penjajagan awal juga dilakukan untuk MENETAPKAN kategori KAT.
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan, serta alternatif pemecahan masalah KAT.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada calon lokasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT yang sudah ditetapkan melalui kegiatan penjajagan awal.
(1) Semiloka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan seminar dan lokakarya yang terdiri atas :
a. semiloka daerah; dan
b. semiloka nasional.
(2) Semiloka daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan presentasi pembahasan hasil studi kelayakan untuk mendapat saran dan pertimbangan terhadap rumusan rencana awal pemberdayaan KAT.
(3) Semiloka nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan tindak lanjut semiloka daerah untuk merumuskan/MENETAPKAN rencana dan strategi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan identifikasi dan penentuan komponen kegiatan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pemberdayaan pada kurun waktu tertentu sesuai hasil kegiatan semiloka nasional.
Penyiapan kondisi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, bimbingan, dan motivasi sosial budaya.
Kegiatan persiapan dilakukan mengacu pada standar pelayanan minimum Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, disesuaikan dengan kebutuhan setiap kategori KAT, serta mekanisme koordinasinya.
Kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk :
a. diagnosa dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial:
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan sosial; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
(1) Diagnosa dan pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, merupakan kegiatan analisis lanjutan terhadap kebutuhan KAT dan penguatan terhadap tekad/semangat untuk mencapai keadaan yang lebih baik.
(2) Diagnosa dan pemberian motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk identifikasi inventarisasi kondisi sosial budaya, penggalian potensi lokal, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi, diseminasi, dan/atau kampanye sosial mengenai program dan/atau kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan pengenalan atau pendalaman keterampilan teknis dan nonteknis.
(2) Keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui pelatihan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, kewirausahaan, dan/atau pengelolaan ekonomi rumah tangga.
(3) Keterampilan nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sikap, dan perilaku melalui pelatihan pengembangan diri, kepemimpinan, pengorganisasian, interaksi sosial, dan/atau wawasan kebangsaan.
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan proses jalinan relasi sosial antara tenaga pendamping
dengan KAT dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai potensi dan sumber dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesejahteraan sosial yang terlatih di lokasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(1) Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d berupa dana, bahan, dan/atau barang kepada KAT yang bertujuan untuk memulai usaha ekonomi produktif.
(2) Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai hasil analisis kebutuhan dan setelah KAT mendapat bimbingan keterampilan.
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e sebagai upaya untuk meningkatkan peluang pemasaran bagi hasil produksi KAT melalui publikasi, pameran, kerja sama dunia usaha, pembentukan kelompok usaha/koperasi, dan/atau menghubungkan lokasi KAT dengan wilayah strategis.
(1) Supervisi dan advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f bertujuan untuk memastikan proses pemberdayaan sosial terhadap KAT terlaksana sesuai ketentuan serta mengatasi kendala atau hambatan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan bimbingan, dukungan, atau bantuan teknis kepada petugas pengelola, tenaga pendamping, KAT, dan/atau pihak terkait lainnya.
(3) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dan/atau kegiatan perlindungan dan pembelaan bagi warga KAT melalui penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak KAT.
(1) Penguatan keserasian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g merupakan upaya meningkatkan interaksi sosial antarwarga KAT dan antara warga KAT dengan masyarakat di luar komunitas untuk mewujudkan tata kehidupan dan penghidupan yang harmonis.
(2) Penguatan keserasian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan forum warga kelembagaan sosial, penguatan lembaga adat, dan penguatan kearifan lokal.
(1) Penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h merupakan penataan perumahan dan permukiman KAT secara optimal sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah, daya dukung alam, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi aksesibilitas untuk :
a. bantuan stimulan pembangunan rumah;
b. bantuan stimulan bahan bangunan rumah;
c. pembangunan balai sosial;
d. pembangunan sarana ibadah;
e. pembangunan sarana kesehatan;
f. pembangunan sarana pendidikan;
g. pembangunan sarana komunikasi;
h. pembangunan sarana transportasi;
i. pembangunan sarana lingkungan;
j. pembangunan sarana ekonomi pasar; dan/atau
k. pembangunan sarana usaha/mata pencaharian.
(3) Penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penataan lingkungan sosial di tempat asal; dan
b. penataan lingkungan sosial di tempat baru.
(4) Penataan lingkungan sosial di tempat asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pemukiman KAT di dalam orbitasi dimana batas wilayah KAT ditentukan oleh titik koordinat pada saat penjajagan awal.
(5) Penataan lingkungan sosial di tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pemukiman KAT di luar orbitasi dimana batas wilayah KAT ditentukan oleh titik koordinat baru pada saat penjajagan awal.
(6) Penataan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan memperhatikan fungsi dan kondisi lingkungan seperti:
a. terjaminnya keselamatan;
b. tersedianya sumber daya makanan;
c. tempat mengembangkan keturunan;
d. arena aktualisasi diri dan kreatifitas;
e. media pengembangan kesetiakawanan sosial;
f. terjaminnya aksesibilitas masyarakat yang lebih luas;
g. terjaminnya kelangsungan habitat warisan;
h. menguntungkan dalam berbagai aktifitas sehari-hari;
i. bukan kawasan terlarang untuk pemukiman;
j. tidak dalam posisi sengketa dengan pihak manapun;
k. luas lahan memadai untuk sarana pemukiman; dan/atau
l. daya dukung alam memadai.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i merupakan kegiatan kesinambungan proses Pemberdayaan Sosial terhadap KAT berdasarkan potensi dan hasil yang telah dicapai.
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap KAT dilakukan mengacu pada standar pelayanan minimum Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, disesuaikan dengan kebutuhan setiap kategori KAT serta mekanisme koordinasi di Pusat dan di daerah.
BAB IV
FORUM KOORDINASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
(1) Kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan KAT yang pada umumnya hidup dengan kondisi :
a. hidup berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup, dan homogen;
b. bermata pencaharian tergantung pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat yang relatif tinggi;
c. hidup dengan sistem ekonomi subsisten;
d. sangat sederhana;
e. marjinal di pedesaan; dan
f. mengalami berbagai kerentanan.
(2) Hidup berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup, dan homogen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandai oleh hidup berpindah-pindah, dalam orbitasinya, interaksi sosial yang masih terbatas dengan masyarakat lainnya, dan hidup dalam kesatuan suku yang relatif sama.
(3) Mata pencaharian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. berburu dan meramu dari berbagai potensi sumber daya alam setempat;
b. menangkap ikan secara sederhana; dan
c. berladang berpindah di wilayah orbitasinya.
(4) Hidup dengan sistem ekonomi subsisten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditandai oleh hasil mata pencaharian hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
(5) Hidup masih dalam kondisi yang sangat sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandai dengan menggunakan teknologi dan/atau peralatan yang masih sederhana dan/atau tradisional.
(6) Marjinal di pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandai oleh keterbatasan akses pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(7) Mengalami berbagai kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditandai oleh rentan terhadap kesehatan, ketahanan pangan dan kecukupan gizi, serta permasalahan kesejahteraan sosial.
(1) Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan KAT yang pada umumnya hidup dengan kondisi :
a. hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka;
b. peladang berpindah;
c. hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar;
d. kehidupannya sedikit lebih maju dari KAT kategori I;
e. marjinal di pedesaan; dan
f. mengalami kerentanan.
(2) Hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandai oleh tempat tinggal yang tetap walaupun sering ditinggal dikarenakan mengikuti mata pencahariannya sebagai peladang berpindah, masih hidup dengan suku yang relatif sama, namun sudah berinteraksi dengan masyarakat di luar komunitasnya.
(3) Peladang berpindah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa mata pencaharian sebagai peladang berpindah-pindah namun masih dalam wilayah orbitasinya.
(4) Hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandai oleh adanya aktivitas pasar sederhana.
(5) Kehidupannya sedikit lebih maju dari KAT kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditandai dengan penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih bervariasi.
(6) Marjinal di pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandai oleh keterbatasan akses pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(7) Mengalami kerentanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f ditandai oleh masih rentannya terhadap kesehatan, ketahanan pangan, kecukupan gizi, permasalahan kesejahteraan sosial, dan keterbatasan akses pelayanan dasar.
(1) Kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan KAT yang pada umumnya hidup dengan kondisi :
a. hidup menetap, sudah heterogen, dan lebih terbuka;
b. bermata pencaharian bertani, berkebun, nelayan, kerajinan dan/atau berdagang;
c. hidup dengan sistem ekonomi pasar;
d. pada umumnya hidup lebih maju dari KAT kategori II;
e. marginal di pedesaan dan perkotaan; dan
f. masih mengalami kerentanan.
(2) Hidup menetap, sudah heterogen, dan lebih terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandai oleh hidup yang sudah tinggal menetap, sudah hidup dengan suku dan/atau warga masyarakat lain, interaksi dengan masyarakat lain lebih intensif.
(3) Bermata pencaharian bertani, berkebun, nelayan, kerajinan, dan/ atau berdagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai oleh kegiatan bertani dan berkebun menetap atau menangkap ikan bagi KAT yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, membuat kerajinan, serta berdagang bagi KAT yang tinggal di perkotaan.
(4) Hidup dengan sistem ekonomi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandai oleh aktivitas pasar yang lebih intensif.
(5) Pada umumnya hidup lebih maju dari KAT kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandai dengan cara penghidupan yang lebih bervariasi, sudah mengenal teknologi yang modern, serta interaksi dengan masyarakat di luar komunitasnya sudah intensif.
(6) Marjinal di pedesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandai oleh keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(7) Masih mengalami kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terutama ditandai oleh masih dialaminya kerentanan terhadap berbagai keterbatasan mengakses pemenuhan kebutuhan dasar.
(1) Penetapan Kategori KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Tim Terpadu dengan menggunakan instrumen penilaian, yang dilakukan sebelum kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan akademisi dengan jumlah personil sesuai kebutuhan.
Jangka waktu Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori KAT dengan ketentuan :
a. kategori I selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
b. kategori II selama 2 (dua) tahun berturut-turut; atau
c. kategori III selama 1 (satu) tahun.