Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e sebagai upaya untuk meningkatkan peluang pemasaran bagi hasil produksi KAT melalui publikasi, pameran, kerja sama dunia usaha, pembentukan kelompok usaha/koperasi, dan/atau menghubungkan lokasi KAT dengan wilayah strategis.
Koreksi Anda
