Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e sebagai upaya untuk meningkatkan peluang pemasaran bagi hasil produksi KAT melalui publikasi, pameran, kerja sama dunia usaha, pembentukan kelompok usaha/koperasi, dan/atau menghubungkan lokasi KAT dengan wilayah strategis.
Koreksi Anda