Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan identifikasi dan penentuan komponen kegiatan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pemberdayaan pada kurun waktu tertentu sesuai hasil kegiatan semiloka nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id