Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 186 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan identifikasi dan penentuan komponen kegiatan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pemberdayaan pada kurun waktu tertentu sesuai hasil kegiatan semiloka nasional.
Koreksi Anda
